Kepastian kerja bagi tenaga pendidik non ASN di Kota Sukabumi kini mendapat titik terang. Pemerintah daerah menyerahkan surat penugasan kepada ratusan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini mengabdi di sekolah dasar dan menengah pertama.
Total penerima surat penugasan mencapai 392 orang. Mereka berasal dari berbagai SD dan SMP, serta disebut belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Penyerahan dilakukan dalam agenda khusus di Aula Gedung PGRI Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepala daerah. Intinya, pemerintah menegaskan tidak ada tenaga pendidik maupun kependidikan non ASN yang diberhentikan atau dirumahkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berhubungan langsung dengan mutu layanan di sekolah. Dengan penugasan yang jelas, standar pelayanan minimal di tiap satuan pendidikan diharapkan tetap terpenuhi, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu hanya karena persoalan administrasi penempatan.
Novian menjelaskan, surat penugasan yang diberikan Disdikbud merupakan perpanjangan dari surat tugas yang sebelumnya dibuat di tingkat sekolah. Namun, ketika bicara soal honor insentif yang bersumber dari anggaran belanja pemerintah, administrasinya tidak berhenti pada surat penugasan saja.
Ada kelengkapan administrasi lain yang dipersiapkan, termasuk dokumen pengadaan barang dan jasa. Bentuknya dapat berupa SPK yang dikeluarkan oleh Disdikbud, serta dokumen yang ditangani kepala sekolah dalam kaitan pengelolaan dana BOS, agar mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban berjalan tertib.
Terkait besaran honor, Disdikbud menyebut akan melakukan penghitungan ulang dalam waktu dekat. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai pemberian gaji bagi guru non ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun yang belum.
Novian menegaskan pemerintah kota tidak hanya memikirkan sisi administratif, tetapi juga aspek kesejahteraan. Ia menyampaikan bahwa wali kota bersama jajaran akan terus mengupayakan skema yang lebih jelas agar para tenaga pendidik dapat bekerja dengan rasa aman.
Dari sisi organisasi profesi, Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurahman menyambut baik penyerahan surat penugasan tersebut. Ia menilai hal ini memberi kepastian peran sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah masih membutuhkan kontribusi guru dan tenaga kependidikan non ASN.
Meski demikian, Roni mengingatkan bahwa perjuangan soal kesejahteraan belum selesai. Ia menyebut masih ada guru non ASN yang menutup kebutuhan hidup dengan pekerjaan lain, sehingga fokus ke pendidikan bisa ikut terbagi. Karena itu, PGRI berkomitmen tetap memperjuangkan kondisi yang lebih layak bagi semua tenaga pendidik.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy