Bangunan Kost Tujuh Lantai di Meruya Utara Dilarang Lanjutkan Pekerjaan

Petugas sudis CKTRP Jakbar memasang spanduk penghentian pembangunan
Petugas sudis CKTRP Jakbar memasang spanduk penghentian pembangunan

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menghentikan aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Meruya Utara, Kembangan, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tindakan ini diambil menyusul informasi yang muncul dalam Daily Brief pada Senin, 20 April 2026, mengenai bangunan yang disebut masih terus dikerjakan meski sudah pernah disegel.

Kepala Sudis CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini S, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dulu menindaklanjuti kasus tersebut melalui survei lapangan dan pendataan. Dari hasil pemeriksaan, bangunan itu diketahui digunakan sebagai rumah kost dengan ketinggian enam lantai dan beralamat di Jalan Kembang Kencana Blok B2 Nomor 5C, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

Lucia menambahkan, dokumen perizinan yang tercatat menunjukkan kegiatan ini berupa pembangunan baru dengan SPPST bertanggal 19 November 2025 dan pemilik tercatat sebagai PT IPM. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi fisik bangunan di lapangan. Pekerjaan bahkan telah masuk ke tahap struktur lantai tujuh.

Selain ketinggian bangunan yang menjadi sorotan, petugas juga menemukan pelanggaran jarak bebas belakang serta posisi bangunan yang terlalu maju ke depan. Temuan ini membuat CKTRP menilai ada pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang. Karena itu, rangkaian sanksi administratif telah dilayangkan secara bertahap.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pemilik bangunan telah menerima Surat Peringatan 1 pada 3 Maret 2026, disusul SP2 sehari kemudian dan SP3 pada 5 Maret. Setelah itu, Sudis CKTRP menerbitkan SPPK pada 6 Maret, SPPKS pada 9 Maret, dan SPPKT pada 6 April 2026. Rangkaian surat ini menunjukkan bahwa proses penindakan dilakukan secara berjenjang, bukan tiba-tiba langsung jatuh dari langit seperti semprotan cat spanduk larangan.

Tidak berhenti di sana, Sudis CKTRP Jakarta Barat juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berisi larangan melakukan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Surat itu diterbitkan pada 8 April 2026 dan kembali ditegaskan lewat surat lanjutan tertanggal 15 April 2026. Dengan demikian, posisi pemerintah daerah cukup jelas: pembangunan tidak boleh diteruskan sampai persoalan perizinan dan pelanggaran diselesaikan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pengawasan bangunan di wilayah perkotaan, terutama pada proyek yang terus bergerak meskipun sudah dikenai tindakan administratif. Saat pelanggaran dibiarkan berlarut, bukan hanya tata ruang yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan. Karena itu, tindak lanjut dari instansi pengawas menjadi sangat penting agar sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti di dokumen.

Dengan adanya larangan resmi dari Sudis CKTRP, pemilik bangunan kini wajib menghentikan segala pekerjaan dan menyesuaikan pembangunan dengan izin yang diterbitkan. Langkah berikutnya akan sangat menentukan apakah bangunan tersebut bisa diperbaiki sesuai ketentuan, atau justru berujung pada penindakan yang lebih tegas. Bagi warga sekitar, yang diharapkan tentu sederhana: aturan jangan cuma tegak di spanduk, tapi juga benar-benar berlaku di lapangan.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy