Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 14 Tersangka

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 14 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 14 Tersangka

Polda Lampung mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Sejumlah pejabat turut mendampingi, termasuk jajaran TNI dan Wakapolda, menandakan penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas unsur.

Kapolda menegaskan penertiban PETI merupakan bentuk komitmen penegakan hukum atas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penindakan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di lahan milik PTPN I Regional 7 di Way Kanan.

Lokasi penambangan disebut tersebar di tujuh titik di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Titik-titik itu mencakup sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalur Lintas Martapura KM 6 dan KM 9, hingga beberapa area sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan berbagai peralatan yang dipakai untuk aktivitas tambang. Barang bukti meliputi 41 unit ekskavator (sebagian sudah diamankan atau dalam perjalanan), 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta 1 mobil.

Penyelidikan awal menduga kegiatan ilegal itu berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan terdampak sekitar 200 hektare. Dari sisi potensi produksi, Kapolda memaparkan perhitungan sementara: jika satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan total mesin sekitar 315 unit, maka produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor disebut bisa menyentuh Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan. Secara keseluruhan, estimasi potensi kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung kerugian dan dampak lingkungan, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida.

Kapolda menegaskan perkara masih dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin dan turut melapor jika menemukan aktivitas serupa, karena dampaknya bukan hanya pidana—tetapi juga luka panjang bagi lingkungan.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy