Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk tahun pelaporan 2025. Langkah ini menjadi penanda bahwa kewajiban transparansi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Depok dijalankan tepat waktu dan tidak diperlakukan sekadar formalitas administratif tahunan.
Pelaporan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sistem e-LHKPN. Bukti penerimaan itu dituangkan dalam lembar penyerahan formulir yang dikirimkan resmi kepada Chandra Rahmansyah sebagai pejabat eksekutif. Dengan demikian, kewajiban pelaporan kekayaan sebagai penyelenggara negara dinyatakan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Chandra menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar dokumen rutin yang harus diunggah lalu selesai. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih. Ia menilai keterbukaan pejabat atas kekayaan yang dimiliki berperan besar dalam mencegah konflik kepentingan dan membangun akuntabilitas.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN mulai ditempatkan sebagai bagian dari budaya tata kelola modern, bukan semata kewajiban teknis. Dalam konteks birokrasi, langkah kecil seperti ini justru sering menjadi indikator penting apakah pejabat benar-benar siap dipertanggungjawabkan di ruang publik. Soalnya transparansi itu jarang dimulai dari pidato panjang, tapi dari keberanian membuka data yang seharusnya memang dibuka.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas pejabat daerah, penyelesaian LHKPN oleh Wakil Wali Kota Depok memberi pesan moral yang cukup kuat. Bukan hanya kepada publik, tetapi juga kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok agar tidak menunda, apalagi mengabaikan kewajiban pelaporan yang sama. Keteladanan semacam ini penting karena kepatuhan pejabat tinggi biasanya akan menjadi rujukan bagi jajaran di bawahnya.
Pemerintah Kota Depok sendiri disebut terus memperkuat pengawasan internal dan pendampingan teknis agar proses pelaporan berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN tidak dibebankan semata kepada individu pejabat, tetapi juga didukung sistem kelembagaan yang berupaya memastikan kepatuhan berjalan lebih konsisten.
Dalam praktiknya, penguatan pengawasan internal seperti ini sangat relevan. Banyak kewajiban administrasi yang tampak sederhana justru tersendat ketika tidak diiringi pendampingan teknis yang baik. Karena itu, kombinasi antara komitmen individu dan sistem birokrasi yang tertib menjadi faktor penting agar pelaporan harta kekayaan tidak berhenti sebagai kewajiban di atas kertas.
Dengan rampungnya LHKPN tahun pelaporan 2025, Chandra Rahmansyah tidak hanya menyelesaikan satu kewajiban administratif, tetapi juga mengirim sinyal bahwa transparansi harus menjadi standar dalam pemerintahan modern. Dalam situasi ketika publik semakin kritis terhadap integritas pejabat, langkah seperti ini memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar satu dokumen selesai dilaporkan.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy