Puluhan Bangunan di Kalideres Ditertibkan untuk Pulihkan Fungsi Lahan Makam

Puluhan Bangunan di Kalideres Ditertibkan untuk Pulihkan Fungsi Lahan Makam
Puluhan Bangunan di Kalideres Ditertibkan untuk Pulihkan Fungsi Lahan Makam

Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kecamatan Kalideres. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pengembalian fungsi lahan makam milik pemerintah provinsi yang selama ini ditempati bangunan-bangunan warga di beberapa titik Kelurahan Kamal dan Pegadungan.

Lokasi penertiban mencakup Kampung Sawah di RW 07 dan 08 Kelurahan Kamal, serta Kampung Vietnam di RW 04 dan 08 Kelurahan Pegadungan. Langkah ini dilakukan petugas gabungan pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah sebagian penghuni bangunan menyatakan kesediaan untuk direlokasi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembongkaran dapat dijalankan secara bertahap tanpa sepenuhnya bergantung pada tindakan paksa.

Pelaksana Tugas Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menjelaskan bahwa lahan yang dikembalikan fungsinya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta dengan luas kurang lebih 65 hektar dan tercatat dalam SHP 484 TPU. Artinya, penertiban ini berkaitan langsung dengan aset strategis yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pemakaman, bukan pemukiman atau bangunan liar yang berkembang di atasnya.

Total bangunan yang ditertibkan mencapai 45 unit. Rinciannya, 15 bangunan berada di RW 007 dan 008 Kelurahan Kamal, sedangkan 30 bangunan lain berada di RW 04 dan 08 Kelurahan Pegadungan. Menariknya, tidak semua bangunan dibongkar oleh petugas. Sebagian justru dibongkar mandiri oleh penghuninya sendiri, yang menandakan adanya proses komunikasi dan negosiasi lebih dulu sebelum penertiban berjalan.

Di wilayah Kamal, pada hari penertiban tercatat tiga bangunan dibongkar petugas dan dua dibongkar sendiri oleh warga, sementara sebelumnya sepuluh bangunan lain telah lebih dulu dibongkar mandiri. Di Pegadungan, sepuluh bangunan dibongkar petugas gabungan dan dua puluh lainnya dibongkar sendiri oleh penghuni. Pola ini menunjukkan bahwa penertiban tidak seluruhnya berlangsung konfrontatif. Kadang warga juga memilih bongkar duluan daripada nunggu alat berat datang sambil bikin suasana tambah tegang.

Meski demikian, proses belum sepenuhnya selesai. Raditian menyebut masih ada sepuluh bangunan yang masih dihuni warga di wilayah Kelurahan Kamal karena belum tercapai kesepakatan relokasi ke rumah susun. Kondisi ini menandakan bahwa penataan kawasan aset pemerintah tidak pernah sesederhana urusan bongkar bangunan. Di baliknya selalu ada persoalan relokasi, tempat tinggal baru, dan negosiasi sosial yang harus diselesaikan.

Pemerintah kecamatan berencana melanjutkan penertiban hingga seluruh bangunan di area tersebut rampung dibongkar. Target yang dipasang adalah seluruh proses pembongkaran selesai dalam satu pekan. Namun, untuk warga yang masih belum sepakat direlokasi, pemerintah mengakui masih terus melakukan koordinasi agar ada solusi tempat tinggal pengganti yang dapat diterima kedua pihak.

Penertiban di Kalideres ini memperlihatkan bagaimana pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga aset publik agar kembali ke fungsi semula dan menangani dampak sosial terhadap warga yang menempati lahan tersebut. Tantangan terbesar bukan hanya soal membongkar bangunan, tetapi memastikan proses pengembalian fungsi lahan berjalan tanpa mengabaikan penyelesaian relokasi secara manusiawi dan bertahap.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy