Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini diumumkan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons terhadap tekanan krisis global dan kenaikan harga energi yang mulai berdampak pada berbagai sektor.
Langkah tersebut mulai diberlakukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam skema yang disusun, ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap dijalankan seperti biasa melalui sistem work from office. Pemkab Bogor menilai pola ini dapat menjaga produktivitas pegawai sekaligus menekan penggunaan energi di lingkungan pemerintahan.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis jam kerja. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan langkah adaptif untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas birokrasi dan kebutuhan efisiensi energi yang semakin mendesak. Pemerintah daerah ingin tetap memastikan kinerja aparatur berjalan baik, namun di saat yang sama ikut memberi kontribusi nyata dalam penghematan energi.
Walau menerapkan kerja fleksibel, Pemkab Bogor menegaskan layanan publik esensial tidak akan terganggu. Rumah sakit, transportasi, keamanan, hingga unit penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh dari kantor. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan optimal, karena fleksibilitas kerja ASN tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar warga yang membutuhkan respons cepat di lapangan.
Kebijakan efisiensi juga diperluas ke aktivitas kantor sehari-hari. Pemkab Bogor mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak diperlukan, memaksimalkan cahaya matahari, mengurangi pemborosan air dan alat tulis kantor, hingga menetapkan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius. Artinya, pendekatan hemat energi tidak berhenti di WFH semata, tetapi ikut masuk ke kebiasaan kerja harian birokrasi.
Selain itu, pola mobilitas ASN juga ikut diatur. Pada Senin, Selasa, dan Kamis, pegawai dianjurkan menggunakan kendaraan dinas bersama atau carpooling. Khusus Rabu, ASN didorong memanfaatkan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki, dan tidak menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan dinas. Pendekatan ini diarahkan agar budaya hemat energi tidak hanya terasa di kantor, tetapi juga saat perjalanan menuju tempat kerja.
Pemkab Bogor tetap menekankan bahwa WFH bukan alasan untuk menurunkan disiplin. Seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Mereka juga harus tetap siap hadir ke kantor apabila ada tugas mendesak. Bagi pemerintah daerah, fleksibilitas kerja justru menuntut pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor mencoba menunjukkan bahwa krisis global bisa dihadapi dengan langkah konkret di tingkat daerah. WFH Jumat tidak hanya diposisikan sebagai strategi efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas untuk membangun budaya kerja hemat energi dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Di tengah tantangan global, birokrasi tampaknya sedang diajak belajar satu hal sederhana: hemat energi itu bukan teori rapat, tapi kebiasaan yang harus mulai dijalankan.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy