Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini resmi menjadi pedoman baru bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menjaga lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan sehat.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan aturan tersebut sebagai bentuk perubahan cara pandang terhadap kebersihan. Jika sebelumnya kebersihan lebih sering dipahami sebatas tampak bersih secara umum, kini pemerintah menetapkan ukuran yang lebih jelas, sistematis, dan bisa dievaluasi.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut memperkenalkan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah. Perbup ini berlaku bagi kantor pemerintah, instansi vertikal, sekolah, puskesmas, kecamatan, desa, kelurahan, hingga fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Konsep ABRI merupakan singkatan dari Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Dalam praktiknya, lingkungan kantor dan fasilitas publik diwajibkan memiliki tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau. Selain itu, area kerja, ruang pelayanan, halaman, dan fasilitas pendukung harus dibersihkan secara rutin dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.
Penataan ruang juga menjadi perhatian dalam konsep ini. Dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan harus tertata rapi agar mudah diakses masyarakat. Sementara unsur keindahan diterapkan melalui pengecatan bangunan, penambahan ornamen estetika, dan elemen visual yang memberi kenyamanan serta mencerminkan identitas lokal Lampung Selatan.
Tak hanya itu, Perbup juga mengatur standar sanitasi melalui konsep BKW atau Bersih, Kering, dan Wangi. Toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik wajib bebas kotoran, tanpa genangan air, tidak bau, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik. Intinya, toilet publik tidak boleh lagi membuat orang keluar sambil menyesali keputusan hidupnya.
Pada aspek persampahan, pemerintah mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Penggunaan plastik sekali pakai serta bahan sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi. Instansi dan fasilitas publik harus menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan bisa dikembangkan hingga mencakup sampah B3 rumah tangga.
Aturan ini juga memuat larangan dan sanksi administratif bagi warga maupun pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah tanpa aturan, atau mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, dan masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik. Harapannya, budaya bersih di Lampung Selatan tidak lagi sekadar slogan, tetapi menjadi kebiasaan yang dimulai dari rumah.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy