DPRD Sukabumi Kebut Dua Raperda Peternakan dan Perubahan PD Waluya

DPRD Sukabumi Kebut Dua Raperda Peternakan dan Perubahan PD Waluya
DPRD Sukabumi Kebut Dua Raperda Peternakan dan Perubahan PD Waluya

DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi membahas dua rancangan peraturan daerah yang dinilai penting untuk arah pembangunan ekonomi dan layanan publik daerah. Dua rancangan itu menyangkut penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta perubahan status Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Waluya.

Pembahasan dilakukan secara intensif dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada 14 dan 15 Maret 2026. Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk menyamakan pandangan sebelum dua raperda itu masuk ke tahapan lebih lanjut.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjelaskan bahwa regulasi mengenai peternakan dan kesehatan hewan dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, sektor ini tidak bisa lagi hanya dilihat dari sisi produksi, tetapi juga dari jaminan keamanan dan kualitas pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa raperda tersebut diarahkan untuk mendorong produktivitas peternakan sekaligus memastikan ketersediaan hewan dan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Kehadiran aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan tertata di bidang peternakan Kota Sukabumi.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga mengusulkan transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi perseroan terbatas. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat badan usaha milik daerah agar lebih lincah dalam menjalankan bisnis, lebih kompetitif di pasar, dan lebih berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut, ruang gerak bisnis Waluya disebut akan semakin luas. Cakupannya tidak hanya sebatas layanan yang sudah berjalan, tetapi juga meliputi usaha farmasi dan alat kesehatan, pengelolaan apotek dan optik, serta berbagai usaha dagang dan jasa lainnya yang relevan dengan kebutuhan pasar.

Rapat paripurna ini turut dihadiri aparatur dari berbagai perangkat daerah. Agenda pembahasan meliputi penyampaian wali kota atas dua raperda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, penjelasan wali kota terhadap pandangan fraksi, hingga proses penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Ayep Zaki dan Ketua DPRD Wawan Juanda. Jadi, ini bukan rapat yang isinya sekadar formalitas angkat map lalu pulang, melainkan benar-benar forum yang menentukan arah kebijakan daerah.

Jika dua raperda ini nantinya disahkan, Pemerintah Kota Sukabumi berharap manfaatnya bisa terasa langsung dalam dua bidang strategis sekaligus, yakni penguatan tata kelola peternakan serta pembaruan model bisnis BUMD. Satu mengurus kebutuhan dasar masyarakat, satu lagi menata mesin ekonomi daerah agar tidak jalan di tempat.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy