Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya penguatan skema BPJS Kesehatan berbasis syariah sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menilai sistem ini dapat memperkuat prinsip gotong royong sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin dalam peluncuran buku bertema kesehatan dan BPJS Syariah di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan.
Muhaimin menegaskan bahwa sejak program BPJS berjalan, masyarakat miskin seharusnya tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan medis. Sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi bukti peran pemerintah melalui APBN dan APBD dalam menjamin akses kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Namun demikian, ia menilai pembaruan data penerima bantuan tetap diperlukan agar program tepat sasaran. Pemerintah saat ini terus melakukan validasi data penerima iuran bantuan sesuai arahan Presiden untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Dalam konteks penguatan sistem, Muhaimin melihat BPJS Kesehatan Syariah sebagai solusi untuk memperluas partisipasi masyarakat, terutama kelompok mampu. Skema syariah dinilai dapat mendorong keterlibatan peserta melalui konsep ta’awun atau saling tolong-menolong, sekaligus memperkuat solidaritas sosial dalam pembiayaan kesehatan nasional.
Ia juga mengapresiasi kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai berhasil menjaga stabilitas program JKN sebagai sistem gotong royong berskala besar. Model jaminan kesehatan ini bahkan dianggap menjadi referensi bagi sejumlah negara dalam mengembangkan sistem serupa.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus menggandeng ulama, tokoh agama, dan berbagai lembaga keumatan untuk memperkuat tata kelola BPJS Syariah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa JKN bukan program gratis, melainkan sistem solidaritas sosial berbasis iuran bersama.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta tertentu sebagai upaya menjaga keberlanjutan kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional semakin kuat, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy