Jakbar Siapkan Rusun Tzu Chi untuk Relokasi Warga Kamal Terdampak Penertiban

Penertiban bangunan di lahan makam Kamal
Penertiban bangunan di lahan makam Kamal

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membuka opsi baru bagi warga RT 02 RW 07 Kamal, Kalideres, yang terdampak pengembalian fungsi lahan makam umum. Karena kapasitas rumah susun milik pemerintah di Jakarta Barat sudah penuh, pemerintah mulai menjajaki relokasi ke rusun swasta milik Yayasan Buddha Tzu Chi di wilayah Cengkareng.

Langkah ini diambil setelah pilihan relokasi ke Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, tidak mendapat persetujuan dari warga. Jarak yang dianggap terlalu jauh membuat opsi tersebut sulit diterima. Situasi ini memaksa pemerintah wilayah mencari alternatif yang lebih realistis dan lebih dekat dengan lingkungan hidup warga terdampak.

Pelaksana Tugas Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menjelaskan bahwa masalah utama hingga saat ini memang terletak pada keterbatasan unit rusun di Jakarta Barat. Menurutnya, seluruh rusun pemerintah di wilayah tersebut sudah terisi penuh, sehingga pilihan yang tersedia sangat terbatas dan perlu dibantu lewat kerja sama dengan pihak swasta.

Dari upaya yang dilakukan, dua kepala keluarga pada hari itu disebut mulai diarahkan ke Rusun Buddha Tzu Chi. Di saat yang sama, ada tiga kepala keluarga lain yang berhasil dipindahkan ke rusun milik pemerintah di Jakarta Barat, yakni dua KK ke Rusun Tegal Alur dan satu KK ke Rusun Pesakih. Artinya, proses relokasi tetap berjalan, meski belum sepenuhnya tuntas untuk semua warga terdampak.

Untuk opsi rusun swasta Tzu Chi, warga dikenakan biaya sewa sekitar Rp350.000 per bulan. Berbeda dengan relokasi ke rusun pemerintah, penghuni yang pindah ke rusun swasta ini tidak memperoleh fasilitas gratis sewa selama enam bulan. Karena itu, sebagian warga masih melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kondisi hunian sebelum benar-benar memutuskan pindah.

Menurut Raditian, posisi warga saat ini masih berada pada tahap penyesuaian. Dua KK yang sedang meninjau Rusun Tzu Chi menjadi kunci awal. Jika mereka merasa cocok dan bersedia pindah, kemungkinan dua keluarga lain akan ikut mengambil opsi serupa. Pola seperti ini cukup wajar, karena keputusan pindah tempat tinggal memang bukan perkara kecil yang bisa diputuskan sambil lalu.

Kasus ini menunjukkan bahwa penataan lahan di perkotaan tidak pernah sesederhana urusan pembongkaran bangunan. Di baliknya, selalu ada persoalan sosial yang menyangkut hunian pengganti, jarak tempat tinggal baru, biaya sewa, dan kemampuan warga beradaptasi dengan lingkungan baru. Kalau relokasinya terlalu jauh atau terlalu mahal, wajar saja warga berpikir dua kali, bahkan tiga kali.

Dengan dibukanya opsi Rusun Tzu Chi, Pemkot Jakarta Barat mencoba mencari jalan tengah agar proses pengembalian fungsi lahan makam tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar warga terdampak. Tantangan berikutnya adalah memastikan relokasi benar-benar diterima dan tidak berhenti sebagai opsi di atas kertas. Sebab bagi warga, yang paling penting bukan sekadar dipindahkan, melainkan dipindahkan ke tempat yang masih masuk akal untuk melanjutkan hidup.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy