BWI Depok Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid ke BPN

BWI Depok Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid ke BPN
BWI Depok Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid ke BPN

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Depok meminta para nadzir segera menuntaskan pendaftaran tanah wakaf masjid ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dinilai sangat penting untuk memperoleh sertifikat wakaf sekaligus mencegah munculnya sengketa hukum di masa mendatang.

Menurut BWI Depok, masih ada banyak aset wakaf masjid yang belum memiliki sertifikat, meskipun sebagian sudah mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut membuat legalitas tanah belum sepenuhnya kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi klaim atau gugatan dari pihak lain.

Ketua BWI Kota Depok, Nasihun Syahroni, menegaskan bahwa pendaftaran ke BPN seharusnya menjadi tahap lanjutan yang tidak boleh berhenti di tingkat ikrar atau administrasi awal. Ia mengingatkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sengketa tanah wakaf masih kerap terjadi di masyarakat.

Nasihun menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, sejumlah masjid memang sudah memiliki AIW. Namun, proses sertifikasi di BPN belum diselesaikan, sehingga status hukum tanah wakaf belum sekuat yang diharapkan.

Ia juga menyoroti praktik yang masih sering terjadi, seperti niat wakaf yang hanya disampaikan secara lisan tanpa tindak lanjut administrasi. Ada pula kasus yang sudah sampai ke KUA, tetapi berhenti sebelum pengurusan sertifikat ke BPN dilakukan.

Padahal, setelah proses di KUA selesai, pengajuan ke BPN menjadi tahapan penting untuk mendapatkan sertifikat wakaf yang sah. Dokumen inilah yang nantinya berfungsi sebagai perlindungan hukum atas tanah wakaf masjid agar tidak mudah disengketakan atau dipersoalkan.

Untuk mempercepat pemahaman masyarakat, BWI Depok terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga diarahkan sebagai bentuk pendampingan agar proses sertifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain isu tanah wakaf, BWI Depok juga mengedukasi masyarakat bahwa wakaf tidak terbatas pada aset tanah. Nasihun menekankan pentingnya pemahaman tentang wakaf produktif dan wakaf uang, yang hingga kini masih belum dikenal luas oleh sebagian masyarakat.

Edukasi tentang ragam wakaf tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf. Dengan pemahaman yang lebih lengkap, umat dapat memilih bentuk wakaf yang sesuai kemampuan, sekaligus tetap memastikan aspek legalitas dikelola dengan benar.

Melalui dorongan percepatan pendaftaran tanah wakaf ke BPN, BWI Depok ingin membangun tata kelola wakaf yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Sertifikasi bukan hanya urusan administrasi, tetapi fondasi penting untuk menjaga amanah wakaf agar manfaatnya terus dirasakan umat.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy