Rencana serah terima kepengelolaan Rusunami City Park dari pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, sekaligus penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali gagal terlaksana. Penyebabnya, pihak pengembang PT RRAA tidak hadir dalam agenda yang sebelumnya telah disepakati melalui pertemuan mediasi.
Ketiadaan pengembang membuat proses yang diharapkan menjadi titik terang bagi warga kembali tertunda. Petugas Satpel Tingkat 1 UP PTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, pengembang seharusnya datang untuk menindaklanjuti komitmen serah terima dokumen dan kewajiban lainnya. Namun agenda itu tidak dapat berjalan karena pihak pengembang tidak muncul di lokasi.
Menurut informasi yang disampaikan perwakilan penghuni, upaya menghubungi pengembang sebenarnya sudah dilakukan. Meski undangan telah disampaikan, belum ada jawaban yang mengarah pada kepastian kehadiran. Situasi ini memperlihatkan bahwa masalah di City Park bukan sekadar administrasi yang tersendat, tetapi mulai menyentuh persoalan itikad baik dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Akibat ketidakhadiran pengembang, serah terima kepengelolaan rusunami tidak dapat dilanjutkan meski perwakilan Perumnas turut hadir. Salah satu kendala utamanya adalah status SHGB induk yang masih berada di tangan pihak pengembang. Selama dokumen dasar itu belum diserahkan, proses lanjutan yang menyangkut hak penghuni tentu tetap tertahan. Dalam urusan properti, kalau dokumen induk masih dikunci satu pihak, penghuni ya cuma bisa lihat pintu tanpa benar-benar bisa masuk ke haknya sendiri.
Ketua PPPSRS City Park, Stefanus Starly, menyatakan kekecewaannya atas sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Menurutnya, serah terima dokumen kepemilikan bukan perkara pilihan suka atau tidak suka, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan setelah unit terjual dan organisasi penghuni terbentuk. Ia menilai ketidakhadiran pengembang bukan hanya bentuk pengabaian terhadap warga, tetapi juga terhadap pemerintah yang sudah memfasilitasi mediasi.
Masalah ini menjadi semakin mendesak karena SHGB induk diketahui akan berakhir pada 2028. Sesuai ketentuan, proses perpanjangan seharusnya sudah bisa dimulai pada 2026. Di sisi lain, warga mengaku telah melunasi kewajiban mereka sebagai penghuni. Namun hak atas kepastian hukum dan administrasi justru masih tersandera karena sertifikat induk tetap berada di tangan pengembang.
Stefanus juga menekankan bahwa Rusunami City Park bukan apartemen mewah, melainkan hunian dengan jumlah penghuni sekitar 3.600 jiwa yang mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karena itu, persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar warga terhadap kepastian hak atas hunian mereka, bukan sekadar sengketa administratif yang bisa dianggap sepele.
Untuk saat ini, PPPSRS City Park berencana kembali bersurat kepada Wali Kota Jakarta Barat agar pengembang dipanggil ulang untuk mediasi. Jalur persuasif masih akan diupayakan, tetapi bila tidak ada respons, kemungkinan menempuh jalur hukum mulai terbuka. Sementara itu, Pemkot Jakarta Barat juga terus menagih kewajiban pengembang terkait fasos-fasum seperti jalan, taman, dan sarana umum lain sesuai ketentuan SIPPT. Artinya, persoalan City Park kini bukan hanya soal dokumen penghuni, tetapi juga soal kewajiban pengembang terhadap kawasan yang lebih luas.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy