Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman membuka informasi mengenai 13 Tempat Pemakaman Umum yang dikelolanya. Data tersebut mencakup lokasi hingga penanggung jawab masing-masing TPU dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui sistem informasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa setiap TPU memiliki penanggung jawab yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan. Tugas itu meliputi pemanfaatan lahan pemakaman hingga pemeliharaan harian agar area tetap tertata dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Tiga belas TPU yang berada dalam kewenangan Pemkot Depok tersebut meliputi TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, TPU Karaba, TPU Cilangkap, TPU Sukatani, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Bedahan, serta TPU Pasir Putih. Dengan sebaran ini, pengelolaan pemakaman kota tidak hanya berpusat di satu titik, tetapi tersebar mengikuti kebutuhan wilayah.
Informasi lengkap terkait nama TPU, lokasi, hingga penanggung jawabnya dapat diakses masyarakat melalui website Sistem Informasi Pemakaman Umum atau SIMAKMUM. Kehadiran sistem ini mempermudah warga yang membutuhkan informasi, baik untuk urusan pelayanan pemakaman maupun sekadar memastikan apakah suatu lokasi benar-benar masuk dalam pengelolaan resmi pemerintah kota.
Iksan menegaskan bahwa tidak semua area pemakaman di Depok berada di bawah kewenangan UPTD Pemakaman Umum. Menurutnya, jika ada lokasi pemakaman lain di luar daftar tersebut, maka penanganannya bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Hal ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kebingungan ketika muncul persoalan di lapangan, seperti longsor atau perbaikan fasilitas.
Untuk kasus pemakaman yang tidak masuk dalam kewenangan UPTD, penanganan awal dilakukan sesuai prosedur oleh pengelola lingkungan setempat. Jika penanganan tidak bisa dilakukan secara mandiri dan memerlukan dukungan Pemkot Depok, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui proposal yang ditujukan kepada Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Depok.
Menurut Iksan, usulan seperti itu umumnya datang dari unsur lingkungan, seperti RT, RW, atau kelurahan. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bantuan, tetapi melalui jalur administrasi yang sesuai. Jadi, bukan berarti pemerintah lepas tangan, hanya saja kewenangannya memang harus dibedakan sejak awal agar penanganan tidak saling lempar tanggung jawab.
Di tengah musim hujan, kondisi TPU yang dikelola Pemkot Depok juga disebut masih aman dan terkendali. Hingga saat ini, belum ada laporan kejadian longsor di area pemakaman yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Informasi ini cukup penting karena area pemakaman sering kali sensitif terhadap perubahan cuaca dan kondisi tanah, terutama ketika hujan turun dalam intensitas tinggi.
Dengan dibukanya data 13 TPU beserta informasi pengelolanya, Pemkot Depok ingin mendorong transparansi layanan publik di sektor yang sering luput dari perhatian. Akses informasi yang jelas bukan hanya membantu masyarakat saat membutuhkan, tetapi juga memperlihatkan bahwa pengelolaan pemakaman umum di kota ini dijalankan dengan struktur, tanggung jawab, dan sistem yang lebih terbuka.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy