Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat sekitar 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Pengungkapan ini disebut sebagai langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, sekaligus upaya menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam periode satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu. Dari rangkaian kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penindakan ini menegaskan bahwa Sumbar masih menjadi target pergerakan jaringan narkoba yang harus diwaspadai bersama.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut bukan sekadar soal jumlah barang bukti. Menurutnya, dari total sabu yang diamankan, polisi memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika. Ia menyebut langkah ini sebagai bukti keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi generasi muda dan masyarakat luas.
Solihin juga menegaskan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan wilayah pendistribusian narkoba. Ia memastikan penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini bagian dari jaringan peredaran gelap. Dalam pandangannya, sinergi Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga Sumbar tetap bersih dari narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus besar terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman. Pada 6 Februari 2026, petugas menangkap tersangka berinisial KI dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu dalam 12 paket. Lokasi tersebut kemudian kembali menjadi titik pengungkapan kasus berikutnya.
Masih di area BIM, pada 12 Februari 2026 petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,96 kilogram sabu dalam 20 paket dari tersangka berinisial KA. Pada malam harinya, penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu RH, ECZ, dan YHK, beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 gram (6,42 kilogram). Wedy Mahadi menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti narkotika, sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengungkapan kasus. Ia mengimbau warga tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan langkah preventif agar wilayah Sumatera Barat tidak menjadi jalur aman bagi jaringan narkotika. Pesannya jelas: perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan bersama dan informasi cepat dari masyarakat.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy