Polsek Rawajitu Selatan membongkar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai wartawan. Tiga pria ditangkap setelah diduga menekan seorang perempuan berusia 52 tahun dengan ancaman penyebaran foto pribadi yang sensitif.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi pada Selasa, 3 Februari 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan, yang kemudian melakukan serangkaian langkah cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku pertama kali menghubungi korban melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, pelaku mengaku sebagai wartawan dan menyatakan memiliki foto korban bersama seorang pria yang disebut bukan suami sahnya. Foto tersebut dijadikan alat tekan untuk meminta uang.
Skema ancamannya dibuat jelas: jika korban tidak menyerahkan uang, foto akan disebarluaskan kepada keluarga atau pihak lain. Nilai yang diminta disebut mencapai Rp 30 juta, angka yang cukup besar dan memicu tekanan psikologis terhadap korban.
Di bawah tekanan, korban akhirnya menyanggupi pertemuan dan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta. Transaksi berlangsung sekitar pukul 13.43 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Korban juga disebut sempat berjanji akan mentransfer sisa uang sesuai permintaan.
Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Beberapa jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di rumah makan yang sama. Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, menyebut langkah cepat dilakukan untuk mencegah pemerasan berlanjut atau pelaku melarikan diri.
Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp 3 juta di saku salah satu pelaku. Uang itu diakui sebagai hasil pemerasan. Selain itu, polisi menyita beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk beraksi, serta tiga sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (45), Rj (39), dan S yang dikenal dengan julukan Umbul-Umbul. Ketiganya kini ditahan di Polsek Rawajitu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan dugaan jaringan yang lebih luas. Modus “berkedok wartawan” dinilai berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan publik terhadap profesi pers sekaligus mengincar korban melalui rasa takut dan malu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 482 dan 483 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku wartawan tetapi meminta uang dengan ancaman. Jika mengalami tekanan serupa, korban diminta segera melapor agar aparat dapat melakukan penanganan cepat serta mencegah kejahatan berulang.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy