Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan pentingnya budaya intelektual di lingkungan Polri. Sebanyak 39 dari total 40 buku yang ia tulis kini resmi terdaftar dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Senin, 16 Maret 2026. Langkah ini menandai bahwa pengalaman tugas kepolisian juga bisa diwariskan dalam bentuk pengetahuan yang terdokumentasi secara akademis.
Pendaftaran HAKI tersebut menjadi simbol bahwa transformasi institusi tidak semata bertumpu pada kekuatan operasional di lapangan. Polri juga didorong untuk tumbuh melalui riset, gagasan, dan pemikiran strategis yang dapat dipelajari lintas generasi. Dalam kata lain, seragam tetap penting, tetapi isi kepala juga tidak boleh dibiarkan parkir di tempat.
Dari 40 buku yang telah ditulis, 39 di antaranya diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada. Satu buku lainnya diterbitkan oleh Penerbit Universitas Brawijaya dengan judul “Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.” Ragam penerbit ini memperlihatkan bahwa karya-karya tersebut tidak hanya hadir sebagai catatan pribadi, tetapi juga masuk dalam ruang akademik yang lebih luas.
Dedi Prasetyo menekankan bahwa pengalaman lapangan seharusnya tidak berhenti sebagai cerita lisan atau dokumen internal. Menurutnya, pengalaman itu perlu diabadikan agar dapat dirumuskan menjadi teori, perspektif, dan referensi yang bermanfaat bagi anggota Polri masa kini maupun yang akan datang. Menulis, baginya, adalah cara berbagi pengalaman sekaligus memperkuat fondasi intelektual institusi.
Ia juga menambahkan bahwa Polri membutuhkan bekal wawasan dan keilmuan yang cukup untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Tuntutan terhadap institusi kepolisian saat ini bukan hanya profesional dalam bertugas, tetapi juga modern, reflektif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Karena itu, penguatan sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan dari budaya literasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Ke-39 buku tersebut membahas beragam tema strategis, mulai dari keamanan, kamtibmas, penanganan terorisme, kejahatan transnasional, hingga penguatan sumber daya manusia Polri. Ada pula pembahasan mengenai kebijakan publik, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta inovasi kepolisian dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
Sejumlah karya juga menyoroti pemanfaatan teknologi dalam dinamika keamanan modern, pengelolaan media sebagai cooling system, serta reformasi internal melalui sistem meritokrasi dan pengembangan karier berbasis kompetensi. Ruang bahasannya menunjukkan bahwa keamanan tidak lagi dipandang semata sebagai urusan penegakan hukum, melainkan juga terkait kestabilan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terdaftarnya puluhan buku itu dalam HAKI, karya-karya Dedi Prasetyo kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual. Lebih jauh, langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi Polri berikutnya untuk menjadikan literasi, riset, dan inovasi sebagai bagian dari budaya institusi. Warisan pemikiran semacam ini dapat menjadi bahan bakar penting menuju Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy