160 Pengembang Bekasi Sudah Serahkan Fasos Fasum Resmi ke Pemkab

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat kemajuan penting dalam penertiban aset daerah hingga 2026. Sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah. Capaian ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum aset sekaligus memaksimalkan manfaatnya bagi warga.

Progres tersebut disebut merupakan hasil percepatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi. Fokus utamanya adalah memastikan fasos-fasum yang menjadi kewajiban pengembang dapat tercatat dan beralih status secara legal menjadi milik daerah, sehingga penggunaannya dapat direncanakan dengan lebih tertib.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa penguatan komitmen ini mulai didorong sejak 2023. Saat itu, pihaknya mengundang sekitar 350 pengembang untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban penyerahan aset sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017. Pendekatan ini dilakukan agar proses administrasi tidak terus tertunda.

Menurut Nur Chaidir, lonjakan jumlah pengembang yang menyerahkan aset menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap kewajiban administratif. Salah satu hal penting yang ikut didorong adalah pemecahan sertifikat agar aset fasos-fasum memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menghindari sengketa dan mempercepat pemanfaatan aset untuk kebutuhan publik.

Aset yang telah diserahkan nantinya tidak dibiarkan menganggur. Pemkab Bekasi menyiapkan pemanfaatan fasos-fasum untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, dan ruang terbuka hijau (RTH). Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa penertiban aset bukan hanya urusan dokumen, tetapi bagian dari peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Di luar urusan fasos-fasum, Disperkimtan juga tengah mendorong penataan jalan lingkungan. Upaya ini dilakukan dengan menekankan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antarinstansi. Langkah tersebut penting supaya anggaran pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak terhambat persoalan administratif di kemudian hari.

Meski ada koreksi fiskal pada 2026, Nur Chaidir menegaskan pelayanan infrastruktur prioritas tetap berjalan. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keterbatasan anggaran dan tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat.

Nur Chaidir juga mengimbau masyarakat untuk ikut merawat infrastruktur yang telah dibangun. Menurutnya, keberlanjutan manfaat fasilitas publik tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh tingkat kepedulian warga dalam menjaga dan menggunakan sarana tersebut secara bertanggung jawab. Perawatan bersama akan membuat usia pakai infrastruktur lebih panjang.

Dengan capaian 160 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasum, Pemkab Bekasi menunjukkan progres nyata dalam tata kelola aset daerah. Langkah ini dapat menjadi fondasi penting bagi penataan kawasan permukiman yang lebih tertib, legal, dan bermanfaat. Kalau dulu aset sering “nyangkut” di administrasi, kini pelan-pelan mulai masuk buku dan kembali ke publik.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy